Thursday, 13 August 2026
Terkini
Hukum

Polisi Ajak Warga Lapor lewat 110 soal Kasus seperti Mau Print: Penjelasan Polisi

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung dalam rilis perkara Percetakan Mau Print di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga korban di Percetakan Mau Print, Senen, Jakarta Pusat. Para tersangka kini telah dilakukan penahanan. Hal itu disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 26 Juni 2026.

Masyarakat diimbau segera melapor kepada kepolisian, termasuk melalui call center 110, apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana.

Korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum diselamatkan oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat.

Tersangka S (48) diduga merantai kaki korban serta turut menghubungi keluarga korban untuk meminta uang ganti rugi. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.

Para tersangka menuduh korban menghilangkan atau mengambil pelat besi milik percetakan yang disebut bernilai sekitar Rp230 juta hingga Rp250 juta. Namun, keterangan itu masih berupa alibi dan belum ada laporan polisi terkait dugaan pencurian pelat tersebut.

Kepolisian menegaskan tidak menuduh tiga korban melakukan pencurian. Dugaan hilangnya barang yang disampaikan para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Supervisi dan pendampingan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya diarahkan untuk menjaga setiap tahap penyelidikan dan penyidikan tetap sesuai prosedur dan hukum acara.

Kombes Reynold menyampaikan laporan diterima melalui call center 110 dan langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim bersama Polsek Senen. Ia menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang memberikan asistensi dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. “Awalnya tidak langsung tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik melakukan pengembangan berdasarkan peran masing-masing hingga akhirnya tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” kata Kombes Reynold.

Kepolisian memastikan penyidikan perkara ini terus berjalan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait