Ditreskrimum Polda Metro Jaya Supervisi Penanganan Kasus Mau Print: Keterangan Resmi
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 26 Juni 2026.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menerangkan perkara terungkap setelah petugas mendatangi tempat kejadian dan menemukan tiga korban, yang kemudian dievakuasi serta diselamatkan. Ia menyebut para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara penyekapan dan penganiayaan. Selain itu, ditemukan adanya pengikatan pada bagian kaki korban agar korban tidak dapat berpindah tempat,” kata Kombes Reynold.
Supervisi dan pendampingan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya diarahkan untuk menjaga setiap tahap penyelidikan dan penyidikan tetap sesuai prosedur dan hukum acara.
Kepolisian menyatakan proses penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kepolisian meminta warga tidak ragu melapor, termasuk lewat call center 110, bila menemui atau mengalami dugaan tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan tujuh tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut. Ia menegaskan keterangan para tersangka soal kehilangan pelat masih berupa alibi dan belum ada laporan polisi terkait dugaan pencurian tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin menuturkan jajarannya mengawal proses hukum agar tetap berimbang di setiap tahapan. Ia menyebut korban diduga mengalami penyekapan kurang lebih 21 hari sehingga perlu pendampingan pemulihan kesehatan fisik maupun psikis.
Kepolisian memastikan penyidikan perkara ini terus berjalan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
