Thursday, 13 August 2026
Terkini
Hukum

Korban Diduga Disekap Sekitar 21 Hari di Percetakan Mau Print Senen: Keterangan Resmi

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin dalam rilis perkara Percetakan Mau Print di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Tujuh tersangka perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pengembangan berdasarkan peran masing-masing. Penjelasan itu disampaikan dalam rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin menyatakan pihaknya melakukan supervisi dan pendampingan agar penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur serta ketentuan hukum acara. Menurutnya, supervisi dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan berimbang. “Karena itu, perlu dilakukan pendampingan pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis. Ini menunjukkan Polri terus mewujudkan keberimbangan dalam proses penegakan hukum,” kata Kombes Imam.

Kombes Budi menyatakan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan kepolisian tidak menuduh tiga korban melakukan pencurian; dugaan hilangnya barang yang disampaikan para tersangka masih harus dibuktikan melalui penyidikan.

Korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum diselamatkan oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat.

Tersangka AYL (29) diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila uang ganti rugi tidak dikembalikan. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.

Para tersangka menuduh korban menghilangkan atau mengambil pelat besi milik percetakan yang disebut bernilai sekitar Rp230 juta hingga Rp250 juta. Namun, keterangan itu masih berupa alibi dan belum ada laporan polisi terkait dugaan pencurian pelat tersebut.

Ketiga korban yang diketahui berinisial AS, MRJ, dan TS ditemukan petugas di lokasi, lalu dievakuasi dan diselamatkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Proses hukum atas para tersangka masih berjalan dan seluruh dugaan akan dibuktikan melalui penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait