Thursday, 13 August 2026
Terkini
Hukum

Penanganan Kasus Mau Print Perhatikan Hak Korban dan Tersangka: Fakta dari Kepolisian

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam rilis perkara Percetakan Mau Print di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Dalam penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang melengkapi penyidikan yang sedang berjalan. Keterangan tersebut disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, baik terhadap korban maupun tersangka.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan penanganan perkara ditempuh secara terukur dan terbuka sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan kepolisian tidak menuduh tiga korban melakukan pencurian; dugaan hilangnya barang yang disampaikan para tersangka masih harus dibuktikan melalui penyidikan. “Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” kata Kombes Budi.

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan warga ke call center 110, lalu petugas bergerak menuju tempat kejadian untuk memastikan situasi.

Tersangka AYL (29) diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila uang ganti rugi tidak dikembalikan. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian.

Menurut kepolisian, penanganan perkara dijalankan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Dukungan dan asistensi Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyertai kerja Polres Metro Jakarta Pusat sepanjang penyelidikan sampai penyidikan.

Perkara ini mengawali penanganannya dari call center 110, layanan yang bisa digunakan warga saat membutuhkan kehadiran kepolisian.

Masyarakat diimbau segera melapor kepada kepolisian, termasuk melalui call center 110, apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana.

Penyidik masih mendalami motif para tersangka. Keterangan awal para tersangka tidak serta-merta menjadi kesimpulan dan harus diuji berdasarkan fakta serta alat bukti.

Kepolisian memastikan penyidikan perkara ini terus berjalan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait