Penyidik Koordinasi dengan LPSK soal Restitusi Korban Mau Print — Kata Polisi
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan turut menyoroti penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E. P. Hutagalung dalam keterangan pers, Jumat, 3 Juli 2026. “Sampai saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi,” ujar Kombes Reynold.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memaparkan hal tersebut saat konferensi pers, Jumat, 3 Juli 2026. “Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” ujar Kombes Budi.
Penjelasan tersebut disampaikan Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra Yadnya, S.Psi., M.Psi., Psikolog pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Pendampingan hak restitusi mengacu pada ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pidana tambahan berupa ganti rugi.
Pembentukan tim terpadu merupakan arahan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri agar penanganan berjalan komprehensif, profesional, dan humanis.
Korban disebut mampu berkomunikasi, mengungkapkan perasaan dan harapan, serta kooperatif selama proses pendampingan psikologis berlangsung.
Perkembangan perkara disebut akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
