Polisi Dampingi Pemulihan Korban Dugaan Penyekapan Mau Print
Jerat pasal berlapis dikenakan kepada tujuh tersangka perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Senen, Jakarta Pusat, setelah penyidik menuntaskan pemeriksaan dan pengembangan atas peran masing-masing. Penjelasan itu disampaikan dalam rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menerangkan perkara terungkap setelah petugas mendatangi tempat kejadian dan menemukan tiga korban, yang kemudian dievakuasi serta diselamatkan. Ia menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang memberikan asistensi dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila merasa dirugikan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum,” kata Kombes Reynold.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan penanganan perkara ditempuh secara terukur dan terbuka sesuai ketentuan hukum. Ia mengajak masyarakat dan media mengawal proses penanganan perkara secara objektif serta memanfaatkan layanan 110. “Kami tidak menyampaikan atau menuduhkan bahwa tiga korban ini melakukan pencurian. Penyidik akan mendalami, benar atau tidak. Kenapa tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, kenapa justru melakukan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang, lalu meminta uang kepada keluarga,” kata Kombes Budi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra memaparkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan peran masing-masing hasil pemeriksaan dan pengembangan. Menurutnya, motif para tersangka diduga berkaitan dengan permintaan uang pengganti atas klaim kehilangan pelat percetakan senilai sekitar Rp230 juta hingga Rp250 juta yang keterangannya masih didalami penyidik.
Kepolisian juga menaruh perhatian pada pemulihan korban dengan pendampingan kesehatan fisik maupun psikis di samping proses hukum yang berjalan.
Dalam menangani perkara, kepolisian menyatakan tetap menjaga hak asasi manusia bagi korban sekaligus tersangka.
Motif para tersangka masih didalami penyidik; keterangan awal mereka belum bisa dijadikan kesimpulan sebelum diuji dengan fakta dan alat bukti.
Proses hukum atas para tersangka masih berjalan dan seluruh dugaan akan dibuktikan melalui penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
