Thursday, 13 August 2026
Terkini
Hukum

Respons Cepat Polisi atas Dugaan Penyekapan di Mau Print Senen

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam rilis perkara Percetakan Mau Print di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Senen, Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 26 Juni 2026.

AKBP Roby menerangkan perkara terungkap setelah petugas mendatangi lokasi dan menemukan tiga korban dalam kondisi diduga disekap. Ia menegaskan keterangan para tersangka soal kehilangan pelat masih berupa alibi dan belum ada laporan polisi terkait dugaan pencurian tersebut. “Pada saat datang ke TKP, petugas menemukan ketiga korban. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing,” kata AKBP Roby.

Begitu laporan masuk, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat langsung menuju lokasi dan mengecek kondisi di tempat kejadian.

Tersangka AI (41) diduga menganiaya dua korban dan menghubungi keluarga korban untuk meminta uang Rp50 juta per orang atas perintah MML. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan supervisi dan pendampingan agar penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur serta ketentuan hukum acara.

Para tersangka menuduh korban menghilangkan atau mengambil pelat besi milik percetakan yang disebut bernilai sekitar Rp230 juta hingga Rp250 juta. Namun, keterangan itu masih berupa alibi dan belum ada laporan polisi terkait dugaan pencurian pelat tersebut.

Polisi menyatakan pihaknya tidak mengarahkan tuduhan pencurian kepada tiga korban; klaim para tersangka soal barang hilang masih perlu diuji lewat penyidikan.

Kepolisian juga menaruh perhatian pada pemulihan korban dengan pendampingan kesehatan fisik maupun psikis di samping proses hukum yang berjalan.

Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Berita Terkait